Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
-
Mengisi Blangko KK
- Mengetahui RT/RW
- Mengetahui Lurah/Kades
- Mengetahui Camat
- Tandatangan kepala keluarga
-
Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa, atas nama masing-masing anggota keluarga
-
Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah nikah)
-
Fotokopi Ijasah (bagi yang sudah punya)
-
Fotokopi akte kelahiran/surat kelahiran
-
Surat keterangan belum pernah menerima KK dengan NIK Nasional dari kelurahan /desa
-
Biaya : Gratis
-
Mengisi Blangko KK
- Mengetahui RT/RW
- Mengetahui Lurah/Kades
- Mengetahui Camat
- Tandatangan kepala keluarga
-
KK Asli anggota keluarga yang di Batu, di legalisir lurah/kades dan camat.
-
Surat pindah dari daerah asal (Asli dan Fc. masing-masing 1 Ibr.)
-
Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah nikah)
-
Fotokopi akte kelahiran/surat kelahiran (jika ada tambahan anggota yang baru lahir)
-
SKCK anggota keluarga yang masuk
-
Biaya : Gratis
-
Mengisi Blangko KK (Jika tidak memiliki Fc. KK yang hilang)
- Mengetahui RT/RW
- Mengetahui Lurah/Kades
- Mengetahui Camat
- Tandatangan kepala keluarga
-
Jika memiliki Fc. KK yang hilang, FC KK tersebut harus
- Legalisir desa
- Legalisir kecamatan
-
Surat kehilangan dari Polsek
-
Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah nikah)
-
Fotokopi akte kelahiran/surat kelahiran / Ijasah bagi yang belum menikah
-
Biaya : Gratis
-
Surat Pengantar Pindah dari desa diketahui kecamatan
-
Mengisi blangko KK, mengetahui
- RT yang baru
- RW yang baru
- Kelurahan / Desa yang baru
- Kecamatan yang baru
-
KK Asli dengan alamat lama dilegalisir ;
- Desa/kelurahan
- Kecamatan
-
Surat nikah jika ada perubahan status
-
Surat kelahiran/akte kelahiran jika kla tambahan anggota yang mau dimasukkan.
-
Biaya : Gratis
Persyaratan Pengurusan Akta
-
Mengisi fomulir permohonan.
-
Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama yang dilegalisir pendeta 2 'mbar.
-
Fotocopy Surat Babtis dilegalisir pendeta 2 lembar.
-
Surat Keterangan untuk nikah dari Kepala Desa /Lurah N1,N2,N3,N4 (N5 untuk dibawah Umur, N6 untuk janda/duda meninggal).
-
Fotocopy KTP calon Suami-istri yang dilegalisir 1 lembar.
-
Fotocopy KK calon Suami lstri yang dilegalisir 1 lembar.
-
Pas foto ukuran 4x6 cm 5(lima ) lembar berdampingan.
-
Fotocopy Kutipan Akta kelahiran dilegalisir 1 lembar.
-
Fotocopy Akta Perceraian bagi perkawinan yang kedua kalinya atau Iebih dilegalisir 1 lembar.
-
Fotocopy Akta kematian suarni/istri yang terdahulu bagi mereka yang pasangannya telah meninggal dunia dilegalisir 1 lembar.
-
Dispensasi dari pengadilan bagi suami yang belurn mencapai umur 19 tahun dan dan bagi istri umur 16 tahun.
-
Ijin dari komandan bagi mereka anggota TNI/Polri.
-
Kutipan Akta Kelahiran anak yang lahir sebelum terjadi Perkawinan yang dicatat di catatan sipil apabila akan dilakukan Pengesahan Anak.
-
Surat Keterangan Belum Pernah menikah dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Asal.Apabila Penduduk kota Batu cukup Surat Keterangan dari Desa.
-
Fotocopy Surat keterangan ganti nama.
-
Bagi Orang asing ,Membawa kelengkapan Dokumen Keimigrasian.
-
Fotocopy Paspor dilegalisir 1 lembar.
-
Fotocopy kartu Izin Tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, bagi yang telah menjadi penduduk dilegalisir 1 lembar .
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKC) dari kepolisian.
-
Surat Keterangan ijin Melangsungkan Perkawinan dari kedutaan /Kantor Perwakilan Negaranya atau Keputusan penganti Keterangan dari Pengadilan berlaku selama 6(enam) bulan sejak diterbitkan.
-
Menghadirkan 2 (dua ) orang saksi berumur 21 tahun ke atas dan Fotocopy KTP pada saat pencatatan.
-
Menghadirkan orang tua wall mempelai berdua pada saat pencatatan (semua ditranskrip /dibahasa indonesiakan oileh badan hukum yang resmi).
-
Biaya Gratis
-
Mengisi formulir permohonan.
-
Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
-
Akta kelahiran anak yang asli.
-
Fotocopy Akta kelahiran ayah dan ibu.
-
Fotocopy KK dan KTP orang tua biologis dilegalisir 1 lembar.
-
Surat pengakuan ayah disetujui ibu kandung.
-
Menghadirkan 2 (dua ) orang saksi dengan melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku
-
Biaya Gratis
-
Mengisi Formulir Permohonan.
-
Surat Keterangan Kematian dari desa/Kelurahan asli.
-
Surat Kematian dari Dokter /Rumah sakit asli.
-
Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan.
-
Fotocopy Surat Nikah /Akta perkawinan yang bersangkutan bagi yang sudah menikah.
-
Fotocopy Akta Kelahiran salah satu anak.
-
Menghadirkan 2(dua) orang Saksi dan melampirkan Fotocopy KTP.
-
Untuk WNA ditambah dengan Paspor, dan dokumen imigrasi yang lain (KITAS : Surat keterangan ijin tinggal sementara, KITAB: Surat keterangan ijin tinggal tetap)
-
Biaya Gratis
-
Mengisi formulir permohonan.
-
Salinan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
-
Kutipan akta Perkawinan suami istri asli
-
Fotocopy Kartu Keluarga Dilegalisir 1 lembar.
-
Fotocopy KTP dilegalisir 1 lembar.
-
Apabila dikuasakan harus ada surat kuasa materai Rp. 6000.
-
Biaya Gratis
Persyaratan Pengurusan Surat Pindah/Mutasi
-
Surat Pengantar pindah dari desa/kelurahan dan mengetahui kecamatan
-
KK Asli
-
KTP Asli
-
Surat Nikah, bagi yang sudah menikah
-
Akte kelahiran/ijasah bagi yang belum menikah
-
SKCK Asli
-
SKCK 5 lembar
-
Foto berwarna 4 x 6, = 8 lembar bagi kepala keluarga, dan Foto berwarna 4 x 6, = 2 lembar untuk pengikutnya.
-
Biaya Gratis
Persyaratan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Mengisi blangko/formulir KTP, mengetahui
- Desa / kelurahan
- Kecamatan
-
KK (bila ada)
-
Foto berwarna 1 lembar
- Untuk kelahiran tahun genap background warna biru
- Untuk kelahiran tahun ganjil background warna merah
-
Foto Iangsung di kantor Dispendukcapil (juga bisa, gratis)
-
Surat kehilangan dari kepolisian.
-
Biaya Gratis
-
Mengisi blangko/formulir KTP, mengetahui
- Desa / kelurahan
- Kecamatan
-
KK
-
Foto berwarna 1 lembar
- Untuk kelahiran tahun genap background warna biru
- Untuk kelahiran tahun ganjil background warna merah
-
Foto langsung di kantor Dispendukcapil (juga bisa, gratis)
-
KTP Asli yang lama
-
Perpanjangan KTP dg. NIK lama biaya gratis
-
Biaya Gratis