Pemerintah Kota Salatiga

  • PATEN ONLINE

PEMERINTAH KOTA SALATIGA

 

 

  • Beranda
  • Info Perijinan
  • Persyaratan
  • Paten Online
  • Hubungi Kami

 

- INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN ADMINISTRASI -



Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

KK Baru / Pemula (Belum pernah menerima KK dg NIK Nasional)

  1. Mengisi Blangko KK
    1. Mengetahui RT/RW
    2. Mengetahui Lurah/Kades
    3. Mengetahui Camat
    4. Tandatangan kepala keluarga
  2. Surat keterangan domisili dari kelurahan/desa, atas nama masing-masing anggota keluarga
  3. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah nikah)
  4. Fotokopi Ijasah (bagi yang sudah punya)
  5. Fotokopi akte kelahiran/surat kelahiran
  6. Surat keterangan belum pernah menerima KK dengan NIK Nasional dari kelurahan /desa
  7. Biaya : Gratis
  8. Download Form 

KK Baru ( Pindahan dari luar kota/kabupaten)

  1. Mengisi Blangko KK
    1. Mengetahui RT/RW
    2. Mengetahui Lurah/Kades
    3. Mengetahui Camat
    4. Tandatangan kepala keluarga
  2. Surat pindah dari daerah asal (Asli dan Fc. masing-masing 1 Ibr.)
  3. SKCK dari daerah asal
  4. Dilengkapi dg. Data pendukung untuk masing-masing anggota keluarga
  5. Biaya : Gratis
  6. Download Form 

KK Baru ( Jika ada tambahan anggota dari luar kota / pindahan)

  1. Mengisi Blangko KK
    1. Mengetahui RT/RW
    2. Mengetahui Lurah/Kades
    3. Mengetahui Camat
    4. Tandatangan kepala keluarga
  2. KK Asli anggota keluarga yang di Batu, di legalisir lurah/kades dan camat.
  3. Surat pindah dari daerah asal (Asli dan Fc. masing-masing 1 Ibr.)
  4. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah nikah)
  5. Fotokopi akte kelahiran/surat kelahiran (jika ada tambahan anggota yang baru lahir)
  6. SKCK anggota keluarga yang masuk
  7. Biaya : Gratis
  8. Download Form 

KK Baru (Jika Kehilangan)

  1. Mengisi Blangko KK (Jika tidak memiliki Fc. KK yang hilang)
    1. Mengetahui RT/RW
    2. Mengetahui Lurah/Kades
    3. Mengetahui Camat
    4. Tandatangan kepala keluarga
  2. Jika memiliki Fc. KK yang hilang, FC KK tersebut harus
    1. Legalisir desa
    2. Legalisir kecamatan
  3. Surat kehilangan dari Polsek
  4. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah nikah)
  5. Fotokopi akte kelahiran/surat kelahiran / Ijasah bagi yang belum menikah
  6. Biaya : Gratis
  7. Download Form 

KK Baru (Jika tambah anggota yang baru lahir)

  1. KK Asli dengan NIK Nasional dilegalisir
    1. Desa/Kelurahan
    2. Kecamatan
  2. Mengisi blangko KK dilegalisir
    1. RT/RW
    2. Desa/Kelurahan
    3. Kecamatan
  3. Fotokopi akte kelahiran/surat kelahiran
  4. Fotocopy surat nikah dilegalisir KUA
  5. Biaya : Gratis
  6. Download Form 

KK Baru (Jika tambah anggota yang usianya lebih dari 2 tahun)

  1. Mengisi Blangko KK
    1. Mengetahui RT/RW
    2. Mengetahui Lurah/Kades
    3. Mengetahui Camat
  2. Fotokopi akte kelahiran/surat kelahiran
  3. KK Asli dengan NIK Nasional yang dilegalisir;
    1. Desa/Kelurahan
    2. Kecamatan
  4. Biaya : Gratis
  5. Download Form 

KK Baru ( Perubahan Tgl, Bln, Tahun lahir, jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, pekerjaan)

  1. Mengisi Blangko KK
    1. Mengetahui RT/RW
    2. Mengetahui Lurah/Kades
    3. Mengetahui Camat
  2. KK Asli dengan NIK Nasional dilegalisir
    1. Desa/Kelurahan
    2. Kecamatan
  3. Surat Kematian ( bagi yang cerai mati)
  4. Fotokopi ljasah/Akte/Surat nikah.
  5. Surat Cerai (bagi yang cerai hidup)
  6. Biaya : Gratis
  7. Download Form 

KK Baru (Jika ada perubahan nama)

  1. KK Asli dengan NIK Nasional dilegalisir
    1. Desa/Kelurahan
    2. Kecamatan
  2. Surat Keterangan dua nama dari desa
  3. Bukti pendukung ijasah / akta / surat nikah / SK
  4. Biaya : Gratis
  5. Download Form 

KK Baru (Jika pindah alamat; Jalan, Rt, Rw dalam satu desa/kelurahan)

  1. KK Asli dengan NIK Nasional di legalisir
    1. RT yang baru
    2. RW yang baru
    3. Kelurahan / Desa
    4. Kecamatan
  2. Surat keterangan pindah alamat, jalan, RT, RW, dari kelurahan / desa.
  3. Biaya : Gratis
  4. Download Form 

KK Baru (Jika pindah alamat; pindah antar kelurahan/desa atau kecamatan)

  1. Surat Pengantar Pindah dari desa diketahui kecamatan
  2. Mengisi blangko KK, mengetahui
    1. RT yang baru
    2. RW yang baru
    3. Kelurahan / Desa yang baru
    4. Kecamatan yang baru
  3. KK Asli dengan alamat lama dilegalisir ;
    1. Desa/kelurahan
    2. Kecamatan
  4. Surat nikah jika ada perubahan status
  5. Surat kelahiran/akte kelahiran jika kla tambahan anggota yang mau dimasukkan.
  6. Biaya : Gratis
  7. Download Form 

Persyaratan Pengurusan Akta

Akta Kelahiran

  1. Mengisi blangko/formulir akta kelahiran
  2. KK Orangtua
  3. KTP Orangtua
  4. Surat nikah yang dilegalisir KUA
  5. Surat kelahiran dari desa, Asli
  6. Surat kelahiran dari penolong kelahiran / bidan / rumahsakit
  7. Dua orang saksi
  8. KTP dua orang saksi
  9. Biaya Gratis
  10. Download Form 

Akta Perkawinan WNI / WNA

  1. Mengisi fomulir permohonan.
  2. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama yang dilegalisir pendeta 2 'mbar.
  3. Fotocopy Surat Babtis dilegalisir pendeta 2 lembar.
  4. Surat Keterangan untuk nikah dari Kepala Desa /Lurah N1,N2,N3,N4 (N5 untuk dibawah Umur, N6 untuk janda/duda meninggal).
  5. Fotocopy KTP calon Suami-istri yang dilegalisir 1 lembar.
  6. Fotocopy KK calon Suami lstri yang dilegalisir 1 lembar.
  7. Pas foto ukuran 4x6 cm 5(lima ) lembar berdampingan.
  8. Fotocopy Kutipan Akta kelahiran dilegalisir 1 lembar.
  9. Fotocopy Akta Perceraian bagi perkawinan yang kedua kalinya atau Iebih dilegalisir 1 lembar.
  10. Fotocopy Akta kematian suarni/istri yang terdahulu bagi mereka yang pasangannya telah meninggal dunia dilegalisir 1 lembar.
  11. Dispensasi dari pengadilan bagi suami yang belurn mencapai umur 19 tahun dan dan bagi istri umur 16 tahun.
  12. Ijin dari komandan bagi mereka anggota TNI/Polri.
  13. Kutipan Akta Kelahiran anak yang lahir sebelum terjadi Perkawinan yang dicatat di catatan sipil apabila akan dilakukan Pengesahan Anak.
  14. Surat Keterangan Belum Pernah menikah dari Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Asal.Apabila Penduduk kota Batu cukup Surat Keterangan dari Desa.
  15. Fotocopy Surat keterangan ganti nama.
  16. Bagi Orang asing ,Membawa kelengkapan Dokumen Keimigrasian.
  17. Fotocopy Paspor dilegalisir 1 lembar.
  18. Fotocopy kartu Izin Tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, bagi yang telah menjadi penduduk dilegalisir 1 lembar .
  19. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKC) dari kepolisian.
  20. Surat Keterangan ijin Melangsungkan Perkawinan dari kedutaan /Kantor Perwakilan Negaranya atau Keputusan penganti Keterangan dari Pengadilan berlaku selama 6(enam) bulan sejak diterbitkan.
  21. Menghadirkan 2 (dua ) orang saksi berumur 21 tahun ke atas dan Fotocopy KTP pada saat pencatatan.
  22. Menghadirkan orang tua wall mempelai berdua pada saat pencatatan (semua ditranskrip /dibahasa indonesiakan oileh badan hukum yang resmi).
  23. Biaya Gratis
  24. Download Form 

Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
  3. Akta kelahiran anak yang asli.
  4. Fotocopy Akta kelahiran ayah dan ibu.
  5. Fotocopy KK dan KTP orang tua biologis dilegalisir 1 lembar.
  6. Surat pengakuan ayah disetujui ibu kandung.
  7. Menghadirkan 2 (dua ) orang saksi dengan melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku
  8. Biaya Gratis
  9. Download Form 

Pengangkatan Anak

  1. Mengisi Formulir permohonan.
  2. Penetapan pengadilan .
  3. Fotocopy KK dan Orang tua Angkat dilegalisir.
  4. Kutipan Akta kelahiran anak.
  5. Biaya Gratis
  6. Download Form 

Pengesahan Anak

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  3. Fotocopy KK dan KTP dilegalisir.
  4. Fotocopy Akta perkawinan.
  5. Akta Kelahiran asli.
  6. Biaya Gratis
  7. Download Form 

Persyaratan Ganti Nama

  1. Mengisi Formulir Permohonan.
  2. Putusan Pengadilan tentang Ganti Nama.
  3. Fotocopy KK dan KTP.
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak.
  5. Kutipan akta Perkawinan bagi yang sudah menikah.
  6. Biaya Gratis
  7. Download Form 

Persyaratan Kematian Bagi WNI

  1. Mengisi Formulir Permohonan.
  2. Surat Keterangan Kematian dari desa/Kelurahan asli.
  3. Surat Kematian dari Dokter /Rumah sakit asli.
  4. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan.
  5. Fotocopy Surat Nikah /Akta perkawinan yang bersangkutan bagi yang sudah menikah.
  6. Fotocopy Akta Kelahiran salah satu anak.
  7. Menghadirkan 2(dua) orang Saksi dan melampirkan Fotocopy KTP.
  8. Untuk WNA ditambah dengan Paspor, dan dokumen imigrasi yang lain (KITAS : Surat keterangan ijin tinggal sementara, KITAB: Surat keterangan ijin tinggal tetap)
  9. Biaya Gratis
  10. Download Form 

Persyaratan Pencatatan Perceraian

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Salinan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Kutipan akta Perkawinan suami istri asli
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Dilegalisir 1 lembar.
  5. Fotocopy KTP dilegalisir 1 lembar.
  6. Apabila dikuasakan harus ada surat kuasa materai Rp. 6000.
  7. Biaya Gratis
  8. Download Form 

Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Foto copy Akta 1 Lembar
  2. Fotocopy N1,N2,N3,N4 Satu (1) Lembar
  3. Surat Keterangan Belum Menikah Dari desa asli.
  4. Fotocopy KK dan KTP 1 lembar.
  5. Fotocopy Surat babtis 1 Lembar
  6. Biaya Gratis
  7. Download Form 

Persyaratan Pengurusan Surat Pindah/Mutasi

Pindah / Mutasi Keluar

  1. Surat Pengantar pindah dari desa/kelurahan dan mengetahui kecamatan
  2. KK Asli
  3. KTP Asli
  4. Surat Nikah, bagi yang sudah menikah
  5. Akte kelahiran/ijasah bagi yang belum menikah
  6. SKCK Asli
  7. SKCK 5 lembar
  8. Foto berwarna 4 x 6, = 8 lembar bagi kepala keluarga, dan Foto berwarna 4 x 6, = 2 lembar untuk pengikutnya.
  9. Biaya Gratis
  10. Download Form 

Pindah / Mutasi Masuk

  1. Membawa semua surat-surat pindah dari Dispendukcapil asal
  2. Mengisi blangko KK di tandatangani
    1. RT yang baru
    2. RW yang baru
    3. Kelurahan / Desa yang baru
    4. Kecamatan yang baru
  3. SKCK Asli (kecuali PNS, TNI, POLRI)
  4. Biaya Gratis
  5. Download Form 

Persyaratan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP Baru / Pemula

  1. Mengisi blangko/formulir KTP, mengetahui Desa / kelurahan Kecamatan
  2. KK
  3. Foto berwarna 1 lembar
    1. Untuk kelahiran tahun genap background warna biru
    2. Untuk kelahiran tahun ganjil background warna merah
  4. Foto Iangsung di kantor Dispendukcapil (juga bisa, gratis)
  5. Biaya gratis
  6. Download Form 

KTP Hilang

  1. Mengisi blangko/formulir KTP, mengetahui
    1. Desa / kelurahan
    2. Kecamatan
  2. KK (bila ada)
  3. Foto berwarna 1 lembar
    1. Untuk kelahiran tahun genap background warna biru
    2. Untuk kelahiran tahun ganjil background warna merah
  4. Foto Iangsung di kantor Dispendukcapil (juga bisa, gratis)
  5. Surat kehilangan dari kepolisian.
  6. Biaya Gratis
  7. Download Form 

KTP Perpanjangan

  1. Mengisi blangko/formulir KTP, mengetahui
    1. Desa / kelurahan
    2. Kecamatan
  2. KK
  3. Foto berwarna 1 lembar
    1. Untuk kelahiran tahun genap background warna biru
    2. Untuk kelahiran tahun ganjil background warna merah
  4. Foto langsung di kantor Dispendukcapil (juga bisa, gratis)
  5. KTP Asli yang lama
  6. Perpanjangan KTP dg. NIK lama biaya gratis
  7. Biaya Gratis
  8. Download Form 
Porto Website Template

© Copyright 2016. All Rights Reserved.

  • FAQ's
  • Sitemap
  • Contact